Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tandatangani Kerjasama WBS KPK, Gubernur Arinal Komitmen Cegah Korupsi di Lampung
Lampungpro.co, 22-Dec-2020

Febri 749

Share

Gubernur Lampung Usai Kerjasama KPK | ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi atau Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). Acara disaksikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak.

Dalam kerjasama ini, penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (masyarakat). Koneksi data dengan KPK, diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.

Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK. Untuk meningkatkan efektivitas sistem tersebut, dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi, serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.

Dengan adanya "whistleblowing system" ini, sebuah organisasi atau lembaga akan mendapat manfaat besar. Hal ini dikarenakan bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Diharapkan dengan kerjasama ini, dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga atau organisasi, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Kerjasama ini meliputi aspek penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan. Lalu pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, hingga pertukaran data dan atau informasi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung Yuda Sukmarina. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved