Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkap Bandar Sabu, Massa Serang Petugas dan Rusakkan Empat Mobil Polisi di Gunungsugih, 1 Kg Sabu Disita
Lampungpro.co, 12-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6354

Share

Aksi massa saat menyerang petugas kepolisian di Gunungsugih. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co):  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi mendapat serangan massa saat menangkap bandar sabu. Bahkan satu unit kendaraan rusak.

Dari penangkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan. Satu sebagai bandar dengan inisial HI (31) asal Kampung Buyut, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan dua lainnya sebagai kurir, yaitu RP (29) dan AR alias Iyus (34) warga Kampung Buyut Ilir.

"Kami berhasil menyita barang bukti 1,045 kg sabu," kata AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi Lampungpro.co melalui pesan WhatsAap, Minggu (12/2/2023).

Kasat Narkoba menceritakan, penangkapan ketiga pelaku di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat  (10/2/2023) sekitar pukul 20.15 WIB. Pada saat   penangkapan terhadap terduga pelaku bandar narkoba, massa dari arah Kampung Buyut berdatangan menghalau laju kendaraan anggota dengan cara menumpuk batu dan  balok kayu di jalanan. 

"Massa juga melempari batu ke petugas menangkap terduga bandar narkoba di kampung tersebut. Selain itu, massa juga menggulingkan salah satu mobil petugas dan memecahkan kaca mobil menggunakan batu," ungkap AKP Dwi Atma Yofi.

Sehingga, total ada empat unit mobil petugas yang dirusak massa. "Kemudian tim bantuan dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tiba di lokasi, sehingga dapat melerai massa yang berkumpul. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini situasi aman dan kondusif," kata AKP Dwi Atma Yofi.

Para pelaku dikenakan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved