BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, memusnahkan 8,51 Kg sabu dan 5 Kg ganja di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Barang bukti dimusnahkan dengan dua cara, untuk sabu dimusnahkan dengan dibelender dicampur cairan pembersih. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Plt Kepala BNN Lampung, Kombes Achmad Ikhsan mengatakan, barang tersebut didapat dari hasil penangkapan selama April 2023, dengan jumlah enam tersangka.
"Para tersangka merupakan kurir masing-masing berinisial DM, NZ, dan HR. Ketiganya ditangkap disalah satu kamar indekos di wilayah Kedaton Bandar Lampung, dengan barang bukti 5 Kg ganja," kata Achmad Ikhsan.
Kemudian kurir HL ditangkap di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 7,4 Kg sabu.
Lalu dikembangkan lagi terhadap tiga tersangka lainnya berinisial MF, BN, dan HPS di Gerbang Tol Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dari pengembangan ketiganya, didapati barang bukti 1,1 Kg sabu.
"Mereka ini masuk ke dalam jaringan Malaysia, modusnya diduga ada salah satu WNI bekerja di Malaysia, namun saat pulang Lebaran dititipin," ujar Achmad Ikhsan.
Dari keterangan para tersangka, mereka ini hendak mengedarkan barang tersebut ke Pulau Jawa. Selanjutnya BNN bersama pihak terkait, terus berupaya memperketat Pelabuhan Bakauheni. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia