BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Salah satu aplikator ojek online (ojol), Grab, buka suara soal rencana penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Grab berharap kenaikan tarif tidak signifikan karena berdampak pada konsumen. Grab mengusulkan agar tarif ojol maksimal Rp 2.000 per kilometer (km). Angka itu berdasarkan analisis independen.
Sementara, pihak sopir ojol atau driver mengusulkan agar tarif sebesar Rp 2.400 per km nett alias tanpa potongan atau Rp 3.000 per km gross. Grab mengusulkan tarif ojol maksimal Rp 2.000 per km. Lantaran, studi independen menunjukan sebanyak 71% konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran sebanyak Rp 5.000.
"Salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Oleh sebab itu, dia meminta regulator mengatur tarif secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen.
Dia menuturkan, Grab sendiri berkomitmen untuk memberi dampak positif untuk pelaku industri transportasi. Maka dari itu, Grab berharap aturan ojol yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring. Terutama, para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," terangnya.
Sopir atau driver ojek online (ojol) mengusul tarif ke pemerintah sebesar Rp 3.000/km. Ada sejumlah pertimbangan dalam usulan ini. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memaparkan, usulan ini menimbang potongan jasa 20% dari aplikasi. Para driver sendiri menerima tarif dasar sekitar Rp 2.400.
Kemudian, tarif itu menimbang perawatan dan penyusutan kendaraan. Satu potongan jasa 20%, kedua perawatan kendaraan, terus penyusutan kendaraan kami kan setiap bulan rata-rata mengangsur kendaraan," katanya kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019). Selanjutnya, driver juga memasukkan komponen operasional di jalan, biaya pulsa dan kesehatan. "Komponen-komponen itu (membuat) biaya jasa di Rp 3.000/km," ujarnya.
Igun menerangkan, dalam aturan ojol yang akan dikeluarkan pemerintah bakal memuat tarif minimal. Di mana, tarif minimalnya ialah Rp 12.000 untuk jarak hingga 5 km. Lebih dari 5 km, maka akan ditambahkan tarif per km. "Kalau lebih 5 km kena tarif biaya jasa km yang tadi Rp 3.000/km," ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berencana kembali memanggil para driver untuk membahas tarif pada Kamis lalu. Saat dikonfirmasi soal pertemuan, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono yang mewakili para driver mengatakan, pemerintah akan mengambil jalan tengah untuk menentukan tarif. "Kami sampaikan pada teman-teman ojol, bahwa tarif akan diambil jalan tengah yang terbaik dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub," katanya.
Menurut Igun pemerintah belum menyampaikan rumusan angka baru tarif ojol, namun nantinya akan di bawah usulan driver dan di atas usulan aplikator. "Namun pastinya di bawah tuntutan ojol dan di atas tuntutan aplikator," katanya.
Sebelumnya, Budi Setiyadi menyebut, driver mengusulkan tarif bersih (nett) Rp 2.400/km. Sementara, untuk gross atau belum dipotong jasa aplikator 20% ialah Rp 3.000/km. Sementara, aplikator mengusulkan tarif Rp 2.000-Rp 2.100/km. Untuk nett-nya kemungkinan Rp 1.600/km.
Namun, soal tarif gross dan nett sendiri banyak yang belum diketahui driver. Driver menganggap nett sendiri ialah tarif yang ia terima ialah setelah dipotong 20% aplikator. Padahal, aplikator sebenarnya memberikan 'subsidi' untuk driver sebelum dipotong 20%. Hal ini yang akan dibahas Kemenhub sebelum tarif ojol.
Kementeri Perhubungan berencana menerapkan tarif untuk 5 km pertama pada ojol sebesar Rp 10.000. Artinya, berapapun jarak yang ditempuh selama di bawah 5 km konsumen tetap membayar Rp 10.000. Sebenarnya, para driver mengusulkan angka Rp 12.000.
Dengan begitu, rencana Kemenhub itu lebih rendah dari usulan para driver. "Betul (lebih rendah), kami serahkan pada pemerintah untuk nilai tersebut, keluar 0-5 km Rp 10.000," kata Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.
Igun mengatakan, dirinya akan kembali berdiskusi dengan para driver yang lain. Apakah akan menerima rencana tersebut atau tidak. "Kami akan bahas dengan rekan-rekan ojol yang lain terlebih dahulu, kami belum bisa tentukan dapat diterima atau tidak hal ini," ujarnya.
Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan baik aplikator dan driver menerima rencana tersebut. Saat dikonfirmasi, Igun hanya mengatakan, perlu waktu untuk membahas dengan driver yang lain. "Kami perlu waktu untuk bisa bahas bersama kembali dengan rekan-rekan komunitas ojol," kata Igun. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18462
Lampung Selatan
7066
Bandar Lampung
4686
Lampung Tengah
4369
Gerbang Sumatera
4025
548
08-Apr-2025
376
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia