Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tawari Fasilitas Studi Tour, Pemilik Biro Travel di Bandar Lampung ini Tipu 106 Mahasiswa FKIP Unila Ratusan Juta
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 163

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria pemilik tour dan travel asal Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung berinisial AT, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (31/10/2024).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, AT ditangkap lantaran menipu 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung (Unila).

"Kasus ini berawal pada Juni 2024, FKIP Unila hendak melaksanakan kuliah kerja lapangan (KKL), sekaligus studi tour tujuan Bandung, Jogja, dan Bali," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).

Sebelum keberangkatan, tersangka sebagai pihak ketiga dalam studi tour menghadap Kaprodi untuk mengajukan proposal kegiatan, akan memfasilitasi perjalanan para mahasiswa menggunakan tiga bus pariwisata.

"Dengan adanya proposal dari tersangka itu, kemudian 106 mahasiswa melakukan MoU dengan tersangka. Lalu tersangka meminta uang untuk membayar sewa bus, hotel, dan perlengkapan lainnya," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Kemudian tiap mahasiswanya diminta membayar Rp4,2 juta, sehingga total uang terkumpul mencapai Rp400 jutaan. Namun setelah tiba waktunya berangkat KKL dan studi tour pada 29 Oktober 2024, bus yang disewa tidak datang karena tidak dilunasi oleh tersangka.

"Lalu mahasiswa dapat informasi juga hotel hanya dibayar 10 persen, jadi yang dibayarkan baru Rp66 juta untuk uang muka bus dan hotel," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Pada saat para mahasiswa batal berangkat, tersangka saat itu ada di lokasi bersama para mahasiswa. Kemudian karena kesal, mahasiswa lalu membawa tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Polisi menyebut, tersangka merasa seperti kebakaran jengggot, karena sempat ada edaran dari Dinas Pendidikan Lampung, pelajar tidak boleh studi tour, sehingga semua tender perjalanan yang didapatnya terbengkqlai.

"Jadi dia ini memang kerja pihak ketiga untuk KKL dan studi tour. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan lain dan menanggulangi tunggakan studi tour lainnya," sebut Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Dari pemeriksaan juga didapat, saat ini baru pihak Unila yang menjadi korban, sementara satuan pendidikan lainnya belum ada.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerjasama antara Ketua Pelaksana KKL dan tersangka.

Kemudian ada juga print out rekening bank, bukti transfer pengiriman uang ke rekening pelaku, dan juga proposal penawaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

801


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved