BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria pemilik tour dan travel asal Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung berinisial AT, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (31/10/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, AT ditangkap lantaran menipu 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung (Unila).
"Kasus ini berawal pada Juni 2024, FKIP Unila hendak melaksanakan kuliah kerja lapangan (KKL), sekaligus studi tour tujuan Bandung, Jogja, dan Bali," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).
Sebelum keberangkatan, tersangka sebagai pihak ketiga dalam studi tour menghadap Kaprodi untuk mengajukan proposal kegiatan, akan memfasilitasi perjalanan para mahasiswa menggunakan tiga bus pariwisata.
"Dengan adanya proposal dari tersangka itu, kemudian 106 mahasiswa melakukan MoU dengan tersangka. Lalu tersangka meminta uang untuk membayar sewa bus, hotel, dan perlengkapan lainnya," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Kemudian tiap mahasiswanya diminta membayar Rp4,2 juta, sehingga total uang terkumpul mencapai Rp400 jutaan. Namun setelah tiba waktunya berangkat KKL dan studi tour pada 29 Oktober 2024, bus yang disewa tidak datang karena tidak dilunasi oleh tersangka.
"Lalu mahasiswa dapat informasi juga hotel hanya dibayar 10 persen, jadi yang dibayarkan baru Rp66 juta untuk uang muka bus dan hotel," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Pada saat para mahasiswa batal berangkat, tersangka saat itu ada di lokasi bersama para mahasiswa. Kemudian karena kesal, mahasiswa lalu membawa tersangka ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
Polisi menyebut, tersangka merasa seperti kebakaran jengggot, karena sempat ada edaran dari Dinas Pendidikan Lampung, pelajar tidak boleh studi tour, sehingga semua tender perjalanan yang didapatnya terbengkqlai.
"Jadi dia ini memang kerja pihak ketiga untuk KKL dan studi tour. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan lain dan menanggulangi tunggakan studi tour lainnya," sebut Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dari pemeriksaan juga didapat, saat ini baru pihak Unila yang menjadi korban, sementara satuan pendidikan lainnya belum ada.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerjasama antara Ketua Pelaksana KKL dan tersangka.
Kemudian ada juga print out rekening bank, bukti transfer pengiriman uang ke rekening pelaku, dan juga proposal penawaran. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
801
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia