Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas! Wali Kota Bandar Lampung Keluarkan Edaran Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum
Lampungpro.co, 04-Jun-2020

Heflan Rekanza 907

Share

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN | Ist/ Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran, terkait penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, rumah makan, toko, dan cafe yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung. Adapun tujuannya, untuk memperhatikan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung khususnya, terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.

Dalam surat edaran yang tertuang dalam nomor 443/659/IV.06/2020 ditujukan kepada seluruh manajemen pusat perbelanjaan, pemilik rumah makan, toko, dan cafe di Kota Bandar Lampung. Dimana dalam surat tersebut, terdapat 5 poin utama yang harus dilaksanakan tiap manajemen.

Adapun poin tersebut, tiap pusat perbelanjaan, rumah makan, toko, dan cafe di Kota Bandar Lampung diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, yang dapat mudah diakses oleh pembeli maupun pengunjung.

Poin kedua, tiap karyawan, karyawati, pegawai, hingga pelayan wajib menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan juga memakai sarung tangan tiap melayani pembeli maupun pengunjung.

Selain itu, tiap pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, maupun cafe wajib menolak pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker. Selanjutnya, tidak melakukan kontak fisik secara langsung (physical distancing), dan selalu menjaga jarak (social distancing).

Untuk poin ke empat tersebut, tiap pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, maupun cafe harus membatasi jarak orang per orang sejauh dua meter. Poin terakhir, tiap pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, dan cafe wajib memasang pembatas atau plastik dan menyediakan hand sanitizer ditempat pembayaran atau meja kasir.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

7449


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved