BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran, terkait penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, rumah makan, toko, dan cafe yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung. Adapun tujuannya, untuk memperhatikan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung khususnya, terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Dalam surat edaran yang tertuang dalam nomor 443/659/IV.06/2020 ditujukan kepada seluruh manajemen pusat perbelanjaan, pemilik rumah makan, toko, dan cafe di Kota Bandar Lampung. Dimana dalam surat tersebut, terdapat 5 poin utama yang harus dilaksanakan tiap manajemen.
Adapun poin tersebut, tiap pusat perbelanjaan, rumah makan, toko, dan cafe di Kota Bandar Lampung diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, yang dapat mudah diakses oleh pembeli maupun pengunjung.
Poin kedua, tiap karyawan, karyawati, pegawai, hingga pelayan wajib menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan juga memakai sarung tangan tiap melayani pembeli maupun pengunjung.
Selain itu, tiap pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, maupun cafe wajib menolak pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker. Selanjutnya, tidak melakukan kontak fisik secara langsung (physical distancing), dan selalu menjaga jarak (social distancing).
Untuk poin ke empat tersebut, tiap pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, maupun cafe harus membatasi jarak orang per orang sejauh dua meter. Poin terakhir, tiap pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, dan cafe wajib memasang pembatas atau plastik dan menyediakan hand sanitizer ditempat pembayaran atau meja kasir.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
7449
Bandar Lampung
15031
Way Kanan
7575
Bandar Lampung
5682
Kominfo Balam
5443
268
17-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia