BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung, mulai Senin (29/6/2021) menerapkan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kepada 50% aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 045.2/87/VI/Posko/2021, serta Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Plh. Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung mengeluarkan surat perihal Penerapan Work From Home (WFH) di Lingkungan Unit Kerja dengan Nomor Surat : 360/6019/IV.06/VI/2021 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (28/6/2021).
"WFH sebesar 50% dari jumlah pegawai yang ada di unit kerja. Kecuali bagi pejabat struktural tetap masuk kerja setiap hari. Untuk organisasi perangkat dinas yang langsung pelayanan ke masyarakat tetap masuk kerja sebagaimana biasa dan diatur pembagian jam kerja oleh kepala OPD/UPT," kata, Tole Dailami.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilaksanakan mulai, Senin (28/6/2021) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Surat ini sendiri langsung ditangani Plh. Sekdakota Bandar Lampung, Tole Dailami dan ditembuskan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan Forkopimda. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sandy
Berikan Komentar
Lampung Selatan
327
Lampung Selatan
363
259
04-Jul-2025
217
04-Jul-2025
644
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia