Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandar Lampung Minta 50% ASN Bekerja dari Rumah
Lampungpro.co, 29-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1293

Share

Plh. Sekdakota Bandar Lampung, Tole Dailami. LAMPUNGPRO.CO/ SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung, mulai Senin (29/6/2021) menerapkan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kepada 50% aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 045.2/87/VI/Posko/2021, serta Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Plh. Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung mengeluarkan surat perihal Penerapan Work From Home (WFH) di Lingkungan Unit Kerja dengan Nomor Surat : 360/6019/IV.06/VI/2021 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (28/6/2021).

"WFH sebesar 50% dari jumlah pegawai yang ada di unit kerja. Kecuali bagi pejabat struktural tetap masuk kerja setiap hari. Untuk organisasi perangkat dinas yang langsung pelayanan ke masyarakat tetap masuk kerja sebagaimana biasa dan diatur pembagian jam kerja oleh kepala OPD/UPT," kata, Tole Dailami.

Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilaksanakan mulai, Senin (28/6/2021) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Surat ini sendiri langsung ditangani Plh. Sekdakota Bandar Lampung, Tole Dailami dan ditembuskan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan Forkopimda. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved