Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Telan Banyak Korban saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Aktivis Lampung Kecam Tindakan Represif Aparat
Lampungpro.co, 09-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1026

Share

Dari kiri ke kanan: Hendry Sihaloho, Ahmad Mufid, Chandra Muliawan, dan Kodri Ubaidillah saat konferensi pers di Kantor LBH Bandar Lampung, Kamis (8/10/2020) malam. LAMPUNGPRO.CO/AJI.

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung dan Solidaritas Lampung Menggugat (Salam) mengecam aksi sweeping dan tindakan represif aparat pada demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Rabu (7/10/2020). Penyisiran tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena demo merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. 


Kami mengecam aksi sweeping dalam penanganan massa. Kami mengimbau Komnas HAM segera melakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja yang menjadi korban, kata Kodri Ubaidillah, Koordinator Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung, saat konferensi pers di Kantor LBH Bandar Lampung, Kamis (8/10/2020) malam.

Berdasar data tim advokasi, lebih dari 100 orang diduga terjaring sweeping pada Kamis. Kemudian, sebanyak 11 orang dirawat saat demo pada Rabu (7/10/2020). Sedangkan peserta aksi yang ditahan kepolisian berjumlah 19 orang. Hingga Kamis, pukul 17.00 WIB, sebanyak sembilan orang yang bebas. 

Kami akan terus mendampingi peserta demo yang ditangkap dan terjaring sweeping. Kami berharap, ada evaluasi dan perbaikan dari aparat dalam penanganan massa aksi, ujarnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, aksi sweeping oleh aparat berpotensi melanggar HAM. Sebab, konstitusi menjamin warga negara untuk menyampaikan pendapat. Mereka yang terjaring sweeping pun tanpa proses hukum secara adil.

Menurutnya, aksi sweeping oleh aparat tidak bisa dipisahkan dari surat telegram kapolri. Dalam telegram itu, kapolri memerintahkan para kapolda di masing-masing daerah untuk meredam dan mencegah aksi demonstrasi ihwal Omnibus Law. Perintah itu bertentangan dengan konstitusi.  

Mengapa bertentangan? Karena kebebasan berekspresi maupun menyampaikan pendapat dijamin konstitusi republik ini, kata dia.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyayangkan tindakan represif aparat dalam penanganan demonstrasi. Aksi penekanan itu banyak menelan korban. Dia mendesak aparat keamanan bertindak sesuai operasional prosedur (SOP) dalam mengawal unjuk rasa.  

Kami meminta aparat menghentikan represi terhadap peserta aksi. Jangan sampai timbul stigma di masyarakat bahwa demo itu terkesan rusuh, ujar Chandra.

Hal senada disampaikan Direktur Klasika Ahmad Mufid. Pihaknya juga mengecam tindakan aparat yang cenderung represif terhadap peserta demo. Polisi sebagai penegak hukum seyogianya mengayomi masyarakat, bukan bertindak represi. Hentikan aksi sweeping oleh aparat. Hargai hak kebebasan berpendapat dari lapisan masyarakat, kata dia.

Salam merupakan gabungan sejumlah elemen masyarakat sipil. Selain LBH, AJI, dan Klasika, terdapat lembaga lain di antaranya Walhi Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, dan LBH Pers Lampung. Kemudian, Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, Dewan Rakyat Lampung (DRL), Zona UIN Lampung, UKMF Mahkamah Universitas Lampung, serta Lapak Baca Politeknik Negeri Lampung. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23546


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved