BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam di Bandar Lampung, yang nekat membangkangi aturan tetap beroperasi pada bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya sudah memonitoring sejumlah tempat hiburan di Bandar Lampung, yang masih tetap buka selama Ramadan, dalam dua hari terakhir ini, dimana salah satu temuannya hiburan malam di wilayah Panjang masih beroperasi.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya, harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Suci Ramadan.
"Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat, untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," kata Ahmad Nurizki Erwandi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (11/3/2025).
Selain wilayah Panjang, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, yang menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan himbauan dan menempatkan anggota di lokasi, untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar.
"Ada beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi siang hari dengan syarat khusus, dimana mereka wajib menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Ahmad Nurizki Erwandi.
Kemudian pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan. Ada pun untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB.
Sementara untuk rumah biliar harus wajib tutup, jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata Bandar Lampung. Selanjutnya, petugas Satpol PP Bandar Lampung akan terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada.
Pemkot Bandar Lampung menghimbau kepada para pelaku usaha di Bandar Lampung, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5098
Humaniora
19173
Bandar Lampung
10354
Pesisir Barat
8665
138
12-Mar-2025
174
12-Mar-2025
165
12-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia