Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tengah Malam Jual Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pria ini Diciduk di Gedung Ratu Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 05-May-2023

Amiruddin Sormin 6086

Share

Pelaku Iyes dan barang bukti ekstasi yang kew

TULANG BAWANG BARAT (Lampungpro.co): CA alias Iyes (27), warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , ketika bertransaksi narkoba di acara organ tunggal (OT) di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit dan satu unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba iptu Yopi Hariyadi, menjelaskan penangkapan Iyes berawal saat petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi organ tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada  yang menjual narkoba. Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. 

Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut..Setelah melihat barang bukti di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua butir narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau. Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. 

Namun dia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya. Dia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka. Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor:;Amiruddin Sormin Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved