Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tengah Malam Kedapatan Rekap Togel, Polisi Grebek Pemuda ini di Pekon Pardasuka Pringsewu
Lampungpro.co, 31-Oct-2021

Amiruddin Sormin 2753

Share

Petugas Polsek Pardasuka saat menggelandang pelaku, Sabtu (30/10/2021) malam. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria warga Pekon Pardasuka Timur Kecamatan Pardasuka, Pringsewu berinisial SA alias Buang (25) diamankan petugas Polsek Pardasuka lantaran melakukan praktik perjudian toto gelap (togel) online. Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, menuturkan tersangka ditangkap di salah satu rumah warga Pekon Pardasuka Timur pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB.


Saat diamankan tersangka kedapatan sedang merekap sekaligus menarik uang penjualan togel dari pemasang. "Tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di salah satu rumah warga pada Sabtu malam kemarin" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (31/10/2021) siang

Sementara itu salah satu warga yang berperan sebagai pemasang berinisial IJ berhasil melarikan diri namun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam proses penangkapan tersangka SA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain selembar kertas rekapan nomor togel, dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp35 ribu.

Dari hasil interogasi terungkap, Tersangka SA melakukan praktik perjudian togel online selama sebulan ini. Praktik perjudian tersebut dioperasikan olehnya di wilayah Pekon Pardasuka dan beberapa pekon  sekitar. SA berperan sebagai pengepul ini kemudian menyetorkan nomor dan uang hasil pasangan togel kepada seorang bandar berinisial AI sebelum jam 22.00 Wib di setiap harinya.

"Polisi sempat melakukan penggrebekan terhadap AI di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah dan diduga kabur setelah mengetahui SA berhasil ditangkap polisi," kata Kapolsek.

Dalam proses pemeriksaan tersangka SA mengaku nekat melakukan praktik perjudian Lantaran terpepet kebutuhan ekonomi. "Tersangka SA tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, maka dirinya nekat membuka praktik judi togel"ungkap Lukman hakim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka SA harus menjalani hari-harinya di sel jeruji mapolsek Pardasuka. Tersangka SA dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved