Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Maling di Pagelaran Pringsewu, Resedivis Asal Pugung Tanggamus ini Lukai Penghuni Rumah dengan Sajam
Lampungpro.co, 08-Aug-2024

Amiruddin Sormin 562

Share

Petugas Polsek Pagelaran saat bersama pelaku pencurian. POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co) Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengungkap pelaku pencurian bersenjata tajam. Pelaku sempat melukai korbannya di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu, Rabu (3/8/2024)

Dalam insiden tersebut, korban Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam saat memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya. Korban segera dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap.

"Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Sudirman, Kamis (8/8/2024) siang.

Sudirman menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan. Dia juga mengungkapkan AR adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban kosong. "Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri," jelas Sudirman.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” kata Kapolsek (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved