Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Satpam Curi 60 Tandan Sawit PT PAM, Polsek Gunungsugih Ringkus Pemuda ini, Dua Rekannya Buron
Lampungpro.co, 18-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6693

Share

Pelaku Ruli dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Satu dari tiga pencuri an yakni AS alias Ruli (29) warga Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah. Kamis (16/2/2023).Ruli diduga mencuri 60 tandan sawit siap panen di PT Pramana Austindo Mahardika (PAM) di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terbanggi Agung, Gununsugih, Lampung Tengah.

Sedangkan dua rekannya kabur dan kini berstatus dalam pencarian orang (DPO). Menurut Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiarto saat security berpatroli di areal perkebunan PT PAM, dIa memergoki tiga pemuda mencuri buah sawit siap panen dengan alat berupa egrek dan sebilah golok. Kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut ditumpuk di areal perkebunan.


mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (17/2/2023).

Pada saat kepergok oleh security, kata Kapolsek para pelaku langsung melarikan diri. Dari lokasi tersebut ditemukan satu unit HP merek Advan Hammer warna merah yang diduga milik salah satu pelaku beserta egrek dan sebilah golok yang digunakan pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak PT PAM mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp3 juta dan melaporkan ke Polsek Gunungsugih, kata AKP Wawan Budiarto..

Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Kampung Terbanggi Agung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih dipimpin Kanit Reskrim Bripka Angga Heli langsung menangkap pelaku. Ruli berhasil kami amankan, sementara dua rekan lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas, kata Kapolsek.

Kini pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16448


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved