Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Aniaya Pedagang, Polresta Bandar Lampung Akhirnya Tahan Satpam Rumah Sakit ini
Lampungpro.co, 10-Sep-2021

Febri 2634

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, resmi menahan oknum Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung inisial IM. Sebelumnya IM terbukti telah melakukan penganiayaan, terhadap pedagang bernama Lasmi pada Selasa (7/9/2021).

"Saat ini perkaranya sudah memenuhi alat bukti, dimana kami sudah melakukan penyidikan. Selain itu, pelaku juga sudah ditahan, dengan tujuan untuk mempermudah penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, tim penyidik menahan pelaku agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku ini memang bertugas sebagai Satpam. Sementara untuk kronologis kejadian seperti diketahui bersama, pada saat itu korban berusaha berjualan ke dalam rumah sakit, lalu dicegah pelaku yang terjadi kesalahan komunikasi, sehingga terjadi pemukulan," ujar Kompol Devi Sujana.

Sebelumnya nenek Lasmi mengaku dianiaya oleh oknum petugas Satpam rumah sakit. Saat itu, ia dipukul menggunakan tangan korban hingga mengalami luka dibagian mulut. Disisi lain, pihak RSUDAM Lampung juga sudah meminta maaf ke korban dan masyarakat, atas peristiwa ini. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

425


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved