BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, resmi menahan oknum Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung inisial IM. Sebelumnya IM terbukti telah melakukan penganiayaan, terhadap pedagang bernama Lasmi pada Selasa (7/9/2021).
"Saat ini perkaranya sudah memenuhi alat bukti, dimana kami sudah melakukan penyidikan. Selain itu, pelaku juga sudah ditahan, dengan tujuan untuk mempermudah penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, tim penyidik menahan pelaku agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang buktinya, tidak mengulangi perbuatannya, bahkan mempersulit penyidikan. Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku ini memang bertugas sebagai Satpam. Sementara untuk kronologis kejadian seperti diketahui bersama, pada saat itu korban berusaha berjualan ke dalam rumah sakit, lalu dicegah pelaku yang terjadi kesalahan komunikasi, sehingga terjadi pemukulan," ujar Kompol Devi Sujana.
Sebelumnya nenek Lasmi mengaku dianiaya oleh oknum petugas Satpam rumah sakit. Saat itu, ia dipukul menggunakan tangan korban hingga mengalami luka dibagian mulut. Disisi lain, pihak RSUDAM Lampung juga sudah meminta maaf ke korban dan masyarakat, atas peristiwa ini. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
425
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia