Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Peras RSUDAM Lampung, Polda Lampung Tetapkan Dua Oknum Ketua dan Anggota LSM ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 23-Sep-2025

Febri 462

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua oknum ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Selasa (23/9/2025).

Ada pun keduanya yakni berinisial WH sebagai ketua dan anggotanya FD. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya terciduk operasi tangkap tangan (OTT), atas kasus pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada Minggu (21/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan, keduanya OTT berdasarkan laporan kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik pada 20 September 2025.

"Peristiwa berawal Juli 2025, saat itu tersangka WH menghubungi korban dengan maksud memperkenalkan diri dan mulai mengirimkan berita-berita lewat website portal online miliknya, berisikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta," kata Kombes Indra Hermawan saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025) sore.

Ada pun tujuan menyebarkan berita tersebut, untuk menimbulkan rasa takut ke korban dan ada negosiasi antara korban dan tersangka. Namun saat itu, korban tidak menanggapi dan tidak merespons pesan WhatsApp dari tersangka WH.

"Lalu pada 7 Juli 2025, tersangka WH mengirimkan lagi pesan WhatsApp ke korban dengan ancaman. Kemudian pada 18 September 2025, korban mendapatkan informasi akan dilakukan demo oleh LSM milik tersangka, mengkritik kinerja instansi korban," ujar Kombes Indra Hermawan.

Lalu pada 20 September 2025, korban memerintahkan saksi S bertemu tersangka WH disalah satu kafe di Enggal, Bandar Lampung, untuk dialog dan berkomunikasi.

Saat bertemu, kedua tersangka menekankan ke saksi apabila demo tidak dilaksanakan dan pemberitaan berhenti, agar memberikan paket proyek senilai Rp20 juta perpaket atau fee 20 persen dari nilai proyek di RSUDAM Lampung.

Kombes Indra menyebut, saksi dari RSUDAM Lampung tidak sanggup memenuhi keinginan para tersangka. Lalu tersangka meminta disediakan dalam bentuk uang tunai Rp20 juta perpaket.

"Pada 21 September 2025 sore, saksi (pegawai RSUDAM) dan para tersangka kembali bertemu disalah satu kafe di Enggal. Namun saat itu saksi hanya mampu memberikan uang Rp20 juta ke keduanya," sebut Kombes Indra Hermawan.

Lalu tersangka menghubungi lagi pihak RSUDAM Lampung bahwa uang yang diberikan hanya Rp20 juta dan masih kurang Rp20 juta lagi, karena uang yang sudah diberikan hanya cukup untuk satu orang.

Lalu tersangka FD kembali mengancam tersangka WH akan mengamuk. Kemudian Polda Lampung menerima laporan dan langsung merespon cepat dengan mengamankan dua tersangka disalah satu minimarket di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, didapati uang hasil pemerasan Rp20 juta.

Modus yang dilakukan tersangka ini bukan pertama kali dilakukan dan bukan hanya satu korban, sehingga modus operandi biasanya ini berkenalan dengan calon korban.

Apabila direspon dengan baik, maka biasanya tersangka ini meminta suatu kegiatan melalui proposal atau aktivitas pribadi, untuk bertemu langsung atau lewat rekening pribadi.

Apabila tidak direspon, maka tersangka akan membuat tulisan yang menyerang dan mengancam, dengan harapan korban takut dan mau bernegosiasi.

Lalu kedua tersangka membuat tulisan yang diunggah ke dalam kabar negatif tentang instansinya, dan mengirimkam link ke calon korban agar takut dan mau bernegosiasi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Tersangka mengirimkan pemberitahuan akan ada demo, yang harapannya kembali untuk bisa menakut-nakuti korban, dan bernegosiasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga dengan terpaksa korban memberikan barang atau uang melalui rekening.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1568 AQ, plat nomor polisi palsu BE 813 AJ, selembar STNK, tiga unit Ponsel, sebilah pisau, dan sebilah celurit. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved