Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Selingkuh, Oknum Karyawati Bank dan ASN DPRD Lampung Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 05-Oct-2021

Febri 1316

Share

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Polsek Sukarame Bandar Lampung akhirnya menetapkan tersangka, kepada karyawati bank pemerintah dan ASN DPRD Lampung yang kepergok selingkuh beberapa waktu lalu. Ada pun keduanya karyawati inisial RN dan ASN inisial ARN, yang kepergok di indekos di Jalan Morotai.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan, keduanya telah ditetapkan tersangka. Keduanya ini ditetapkan tersangka, berdasarkan laporan suami sah dari oknum karyawati bank berinisial AD.


SEBELUMNYA : Digerebek Suami, Karyawati Bank Selingkuh Bersama Oknum ASN DPRD Lampung di Sukarame

"Iya benar, untuk saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkaranya. Selanjutnya kasus ini akan naik ke proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Kompol Warsito, Selasa (5/10/2021).

Ditanya terkait apakah keduanya ditahan atau tidak, Warsito menjelaskan, keduanya tidak dilakukan penahanan di Polsek Sukarame. Meski saat ini tidak ditahan, namun polisi memastikan bahwa berkas perkaranya tetap diproses.

"Karena ini sifatnya delik aduan, kemudian ancamannya berada di bawah empat tahun, maka para tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kami pastikan, berkas perkara terhadap keduanya ini tetap kami proses," jelas Warsito.

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 417 KUHPidana tentang perzinahan. Ada pun bunyi pasal tersebut, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya, maoa dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara, paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp10 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1013


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved