Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI
Lampungpro.co, 31-Mar-2026

Febri 237

Share

Pemprov Lampung Saat Serahkan LKPD | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung, yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Lampung, Senin (30/3/2026).

​Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan mandat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah, untuk menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

​"Bagi kami, ini sebenarnya bukan sekadar aturan, tapi ya juga ini adalah kewajiban. Ini bentuk lebih kepada bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, dan tentunya kami ingin memastikan kepada masyarakat, setiap anggaran yang digunakan tahun kemarin ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan dengan jelas," kata Rahmat Mirzani Djausal.

​Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat dan tim penyusun, yang telah bekerja keras memastikan angka-angka dalam laporan keuangan tersebut akurat dan melalui proses review yang ketat. Ia menekankan, kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada integritas proses di belakangnya.

​"Laporan yang baik bukan hanya soal angka yang rapi, tapi juga kejujuran dan proses di balik prosesnya. Kalau prosesnya benar, maka InsyaAllah hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

​Menghadapi tantangan pembangunan dan ekspektasi masyarakat yang kian meningkat, Gubernur Lampung meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung, untuk bersikap kooperatif selama masa audit berlangsung.

Hal tersebut dilakukan, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi standar kepatuhan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi tinggi atas kepatuhan Pemprov Lampung dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya lebih awal, dari batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, batas akhir penyerahan adalah 31 Maret 2026, namun Pemprov Lampung berhasil menyerahkannya satu hari lebih cepat.

Ia juga menyoroti prestasi Pemprov Lampung, yang telah berhasil mempertahankan opini (WTP sebanyak 11 kali berturut-turut hingga tahun 2024.

Nugroho optimis, capaian tersebut dapat dipertahankan melalui penguatan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Selain masalah opini, BPK mencatat adanya tren positif dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan oleh jajaran Pemprov Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved