Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terkait Kasus Suap Rektor Universitas Lampung, KPK Periksa Rektor Universitas Riau dan Sita Sejumlah Dokumen
Lampungpro.co, 11-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2143

Share

Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KPK diketahui menggeledah di tiga PTN, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya. Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara. Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

 

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar. Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Ia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal.

Hal ini berkaitan dengan kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved