Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlambat Lapor Akuisisi Saham, Perusahaan Peternakan Ayam Grup Charoen ini Didenda Rp2,2 Miliar
Lampungpro.co, 02-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1160

Share

Pengumuman putusan di website KPPU. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mahkamah Agung memenangkanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasasi yang dilakukan PT Sarana Farmindo Utama (SFU) atas putusan KPPU yang memutuskan prilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilaksanakan perusahaan tersebut. 


Informasi tersebut diperoleh dari relaas pemberitahuan isi putusan MA yang diterima KPPU, Senin (1/2/2021) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan Putusan MA tersebut, SFU wajib membayarkan denda Rp2.250.000.000 dalam 30 hari ke depan, sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU. 

Kasus ini berawal dari pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan PT Sarana Farmindo Utama (SFU) atas sebagian besar saham PT Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. Namun notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019. 

Sehingga SFU yang juga merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, terlambat lebih dari tiga tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya. Berdasarkan hasil sidang Majelis Komisi, KPPU menjatuhkan putusan atas perkara  dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 tersebut pada 14 April 2020 dan memutuskan bahwa SFU  melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Atas perilaku tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp2.250.000.000. 

Namun SFU tidak puas atas Putusan KPPU tersebut dan melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kemudian, PN Jakarta Utara menolak permohonan keberatan itu pada 24 Juni 2020. Lalu, SFU kembali melakukan upaya lanjutan melalui kasasi ke MA. 

Akhirnya pada 6 Oktober 2020, MA memutuskan menolak permohonan kasasi SFU. Dengan demikian, putusan KPPU berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved