Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Curanmor karena Terdesak Bayar ShopeePay Mahasiswa ini Ditangkap di Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 26-May-2025

Amiruddin Sormin 1842

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menjelaskan kasus curanmor. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang mahasiswa berinisial GR (22), warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Timur pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Penangkapan ini dilakukan saat GR diduga hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa GR sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, pada Selasa (11/2/2025). Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi bukti penting dalam penyelidikan.

"Pelaku bersama rekannya yang masih buron melakukan pengintaian di indekos yang memiliki sistem keamanan lemah. Begitu melihat sepeda motor terparkir di balik pagar yang tidak terkunci, mereka langsung mengeksekusinya menggunakan kunci letter T," ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (23/5/2025).

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku ketiga yang juga masih dalam pengejaran. Sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp4 juta, dan hasil penjualannya dibagi dua. GR mengaku menerima bagian sebesar Rp2 juta yang digunakannya untuk membayar tagihan ShopeePay.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menambahkan bahwa GR berperan sebagai joki dalam aksi pencurian tersebut. "GR mengaku baru sekali melakukan aksi ini dan hanya diajak oleh rekannya. Namun, kami akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain," jelas Kompol Kurmen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3368


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved