Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Jual Beli Sabu, Dua Pemakai dan Pengedar Asal Pringsewu Selatan ini Bakal Rayakan Tahun Baru di Sel
Lampungpro.co, 25-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4569

Share

Dia pelaku penjual dan pembeli sabu di Pringsewu Selatan saat digiring ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap dua tersangka penyalahguna sabu, Sabtu (24/12/22) siang. Kedua tersangka berinisial KK (24) dan RD (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang sekitar pukul 11.15 Wib. Tersangka KK diringkus Polisi di jalan Gunung Kancil kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD. 

"Dari tangan tersangka KK, polisi L mengamankan barang bukti satu plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana," ujar Kasat Narkoba saat dikonfrimasi awak.media pada Minggu (25/12/22) siang.

Dikatakan Yudi, dari nyanyian KK, Polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat peredaran narkotika.

"Namun dia tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan empat bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya," ungkap Yudi.

Tak hanya itu, ujar Yudi meneruskan, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel dan uang Rp3.335 ribu. Menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Dalam proses penyidikan, kedua tersangka  dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved