Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Owner Perusahaan Kontraktor ini Resmi Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 03-Sep-2024

Febri 8929

Share

Pemilik Kontraktor PT Kartika Ekayasa Inisial DS Saat Ditahan Kejati Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemilik pekerjaan (benefical owner) PT Kartika Ekayasa berinisial DS, yang juga kontraktor proyeknjaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DS ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.

"Jadi tersangka ini memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, lalu dilakukan pemeriksaan dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Tersangka DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka lainnya yakni SP orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Lalu tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan tersangka SR selaku Kabag PBJ Bandar Lampung tahun 2019 (anggota kelompok kerja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

"Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," ujar Ricky Ramadhan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.

Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 tertanggal 2 April 2024.

Kemudian Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung.

Perkara dugaan Tipikor tersebut, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan proyek SPAM dengan PAGU Anggaran di dalam pekerjaan mencapai Rp87.156.366.242, yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot bandar Lampung tahun anggaran 2018.

Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sitem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Bandar Lampung.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung mencapai Rp.19.806.616.681,83. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Nah loh

Anonymous


PPK kalau dia PNS proses sesuai hukum yang berlaku PNS di pecat rekanan proyek cuma jadi sapi perah

Anonymous


Paling juga ntar hukuman ga sampe 5 th, belum pengurangan tiap th nya, menang banyak dah.. Hukum potong aja tuh tangan

Anonymous


Kalau sudah jadi tersangka ,kenapa masih pakai inisial

Anonymous


MUNCULNYA DUGAAN KORUPSI PDAM, SEMOGA TIDAK BERAKIBAT PADA TERSUMBATNYA AIR KE GENTONG RUMAH TANGGA.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22155


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved