PANARAGAN (Lampungpro.co): Tiga anggota Polres Tulangbawang Barat, Lampung dipecat dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari satuannya, karena pelanggaran kode etik berat. Pemecatan dilakukan secara in absentia, karena pelanggar tidak hadir, Rabu (25/5/2022).
Ketiga anggota tersebut, yakni Brigpol AY dengan pelanggaran mengonsumsi narkoba jenis sabu, dan Bripka BA pelanggaran disersi selama 20 bulan.
Selanjutnya, Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan.
Dengan demikian, ketiga anggota polisi tersebut, resmi tidak berdinas pada institusi Polri terhitung sejak 25 Mei 2022. Pemecatan tersebut, berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor Kep/222/IV/2022 , Nomor : Kep /747/ X/2021, dan Nomor Kep/136/II/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Hendro Sugianto.
Menurut Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran. "Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana," ujar AKBP Sunhot, Rabu (25/5/2022).
Sunhot menegaskan, Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi. Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik.
Namun, tiga personel itu terlibat pelanggaran berat, tidak dapat ditolerir oleh organisasi. Dia menyebut, berkurangnya tiga personel dari 323 anggota di Polres Tulangbawang Barat ini, catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas.
"Jangan ada lagi personil Polres Tulangbawang Barat, yang mengalami seperti itu dan hindari penyalahgunaan narkoba. Bekali diri dengan keimanan, ketaqwaan, dan diberikan kekuatan agar terhindar dari terjerumus pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan lainya," kata Sunhot. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia