Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlilit Hutang Bank, Pria Asal Banyumas Pringsewu ini Nekat Curi Ponsel Pemilik Warung
Lampungpro.co, 28-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5568

Share

Pelaku AF saat digelandang ke Mapolsek Sukoharjo Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terdesak kebutuhan membayar angsuran bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri ponsel. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap Polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sebuah handphone  merek Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya di saat korban lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang diletakkan di atas etalase toko. 

"Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp2 juta dan melaporkan ke polisi," jelasnya

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu. Uangnya digunakan  membayar angsuran bank.

"Ponsel milik korban yang hilang berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15693


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved