BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyidik Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum penganiyaan atas tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, berlanjut. "Saat ini kami tengah mengumpulkan sejumlah bahan masukan atau bukti tambahan, jika ada penambahan baik alternatif maupun subsider pasal lain, pasti nanti kita akan sampaikan, kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Jumat (13/8/2021).
Dia mengakui pihak Tersangka kini tengah mengupayakan penangguhan penahan. "Hingga kini kasus masih berproses," kata Kompol Resky Maulana.
Sebelumnya Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan penghakiman sudah terjadi, padahal ini musibah kemanusiaan bukan kesengajaan. Menurut dia, jika tradisi ini dihalalkan, bukan tidak mungkin semua akan kembali menghadapi hal-hal serupa yang semakin memperlebar jarak antar sesama.
"Kami dalam hal ini pribadi, memahami betul kasus tersebut. Sehingga atas dasar inilah saya mewakafkan diri saya untuk memberitakan kebenaran, dan siap membantu sebagai jaminan penangguhan penahanan yang di alami para pelaku keluarga AW," kata Arteria.
Di sisi lain, Ketua Pusat Penelitian Hukum HAM dan Kebijakan Publik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Fauzin Ahmad, menilai peristiwa tabung oksigen Lampung bisa jadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa hak-hak masyarakat belum terpenuhi," kata Fauzin.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
336
Lampung Selatan
403
381
06-Jul-2025
351
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia