Karenanya, salah kaprah jika orang tersebut yang menolong orang tuanya sendiri ditangkap. "Saran saya mari semuanya taat, patuh, dan berkomitmen menegakkan peraturan," kata Fauzin.
Di antara peraturan yang perlu jadi acuan terkait masalah ini yaitu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Khusus bagi aparat penegak hukum tolong baca dan pelajari itu secara baik-baik, agar tidak melakukan salah tangkap di tengah kondisi Pandemi ini," ujar Fauzin. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
617
21-Dec-2025
1674
21-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia