Karenanya, salah kaprah jika orang tersebut yang menolong orang tuanya sendiri ditangkap. "Saran saya mari semuanya taat, patuh, dan berkomitmen menegakkan peraturan," kata Fauzin.
Di antara peraturan yang perlu jadi acuan terkait masalah ini yaitu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Khusus bagi aparat penegak hukum tolong baca dan pelajari itu secara baik-baik, agar tidak melakukan salah tangkap di tengah kondisi Pandemi ini," ujar Fauzin. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
388
Bandar Lampung
1225
Honda
406
342
07-Jul-2025
204
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia