Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersedia 44.663 Ton, Stok Pupuk Subsidi di Lampung Diklaim Tercukupi Hingga Sebulan
Lampungpro.co, 23-May-2022

Febri Arianto 991

Share

Ilustrasipupuk subsidi. Stok pupuk subsidi di Lampung cukup untuk sebulan ke depan | Lampungpro.co/Suara.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan, stok pupuk subsidi di Lampung, tercukupi hingga satu bulan mendatang. Berdasarkan data Pupuk Indonesia pada 19 Mei 2022, total stok pupuk subsidi di Lampung tercatat ada 44.663 ton, terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi.

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, stok pupuk bersubsidi di Lampung itu, tercukupi untuk memenuhi kebutuhan petani selama empat minggu ke depan. Jumlah stok pupuk subsidi di Lampung, setara 230 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.

"Ada pun rinciannya itu, terdiri dari urea 27.656 ton, NPK 14.790 ton, SP-36 684 ton, ZA 413 ton, dan organik 1.120 ton. Stok pupuk bersubsidi di Lampung, disiapkan untuk seluruh jaringan distribusi seperti gudang penyangga di tingkat kabupaten, gudang distributor, hingga kios atau pengecer," kata Wijaya Laksana dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (23/5/2022).

Wijaya menilai, penyaluran pupuk bersubsidi bisa didistribusikan ke semua lini, sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala daerah, sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021, mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022. Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi pemerintah daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.

"Sebagai produsen, kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk Lampung, kami mengacu pada regulasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung," ujar Wijaya Laksana.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Ketentuan tersebut, diantaranya wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), untuk selanjutnya diinput pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

Pupuk bersubsidi, diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini, juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.

Sementara jumlah stok pupuk bersubsidi secara nasional per 19 Mei 2022, tercatat berjumlah 1,25 juta ton. Angka tersebut setara 347 persen dari ketentuan stok minimum, yang ditetapkan pemerintah sebesar 360.467 ton, untuk seluruh pupuk subsidi. Ada pun rinciannya, Urea 459.679 ton, NPK 319.008 ton, SP-36 47.825 ton, ZA 52.928 ton, organik 66.220 ton, NPK Kakao 4.438 ton, dan organik cair 302.112 ton. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved