Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Fakta RUU Permusikan yang Jadi Perdebatan
Lampungpro.co, 05-Feb-2019

Erzal Syahreza 973

Share

RUU Permusikan, DPR RI

"RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersial atas karyanya. Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia bisa dipastikan akan cerah," kata Bamsoet.

Bagi Bamsoet, arah Bangsa Indonesia dalam memajukan industri kreatif sudah tepat. Terlebih setelah Presiden Jokowi membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreatifitas serta daya inovasi bangsa.

Bamsoet berharap para musisi dapat memanfaatkan keberadaan Bekraf secara maksimal. Satu contohnya kesuksesan penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia.

"Dua belas poin hasil Konferensi Musik Indonesia yang disampaikan ke DPR maupun pemerintah akan mendapat perhatian serius dari kami. DPR melalui fungsi legislasi akan mempelajari berbagai poin tersebut sehingga bisa kita masukan penerapannya di RUU Permusikan," tutur Bamsoet.

2. Pasal Karet

Sebelum RUU Permusikan disahkan, ada beberapa kontroversi yang sudah beredar terkait isinya. Sebagian musisi menganggap RUU itu menghambat ruang gerak musisi untuk beraktivitas. Beberapa musisi menyebut RUU permusikan seharusnya tidak perlu, karena bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air, meski ada beberapa yang mendukung.

Isi pasal 5 RUU permusikan ini berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. Gede Robi Supriyanto atau akrabnya di sapa Robi, yang merupakam vokalis band Navicula, melihat RUU tersebut bisa membatasi ruang ekspresi para musisi dan seniman musik di Tanah Air.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

2983


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved