Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Fakta RUU Permusikan yang Jadi Perdebatan
Lampungpro.co, 05-Feb-2019

Erzal Syahreza 742

Share

RUU Permusikan, DPR RI

"Itu membatasi ruang ekspresi dan seni. Sementara seni adalah ruang bebas, saya yakin juga insan-insan seniman punya tanggung jawab terhadap apa yang mereka suarakan," ucap Robi.

Pasal 18 berbunyi, pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gede Robi Supriyanto mempertanyakan, tentang musik provokasi seperti apa ukuran dan jelasnya. Karena bisa saja itu menjadi Pasal karet. "Kita mengkritisi sesuatu yang ternyata itu bagus, bisa dianggap provokatif. Apakah lagu bongkarnya Iwan Fals sama Sawung Jabo dianggap lagu provokatif. Jadi ukuran provokatif itu apa?," pungkasnya.

3. Anang Hermansyah Angkat Bicara

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menjadi salah satu perancang Undang-Undang Permusikan. Hal itu membuat Anang menjadi salah satu orang yang dikritik oleh sebagian musikus.

Tak ingin masalah ini menjadi bola panas, Anang Hermansyah pun angkat bicara. Melalui akun Youtube pribadinya The Hermansyah A6, suami Ashanty ini menjelaskan beberapa sisi tentang RUU Permusikan.

'Itu adalah RUU, saya harus ceritakan sejarahnya agar tidak missing link. Awalnya (memang) saya ajukan UU ini, tapi sebelum ini menguat, banyak seniman pernah ke parlemen. Kita diskusi di badan legislasi. Terjadi dialog antar pelaku seni dan parlemen," ujar Anang Hermansyah, seperti dilansir dari channel Youtube pribadinya, Senin (4/2/2019).

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1747


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved