BUAY BAHUGA (Lampungpro.co): Tekab Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, menahan seorang laki-laki usai dilaporkan menganiaya dan mengakibatkan satu korban luka di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, Sabtu (2/7/2022). Pelaku inisial RA (22) berdomisili di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan penganiayaan terjadi Rabu (9/6/2022) pukul 11.30 WIB. Mulanya korban Rizki (19), warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama Cik Adil mengambil sepeda motor di rumah Ribut.
Setibanya di Jalan Sawah, korban dan rekannya dihentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor sambil berkata, "Kenapa kamu liat-liat,". Setelah itu, langsung mencabut pisau di pinggang dan menyerang korban.
Korban berusaha menangkis dan merebut pisau pelaku namun malah mengenai bagian hidungnya. Dia berteriak minta tolong dan datang beberapa orang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkannya.
Usai peristiwa tersebut korban yang mengalami luka melapor ke Polres Buay Bahuga. Pelaku RA bersama perangkat Kampung Serdang Kuring menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Bahuga.
Kini RA diamankan di Mapolsek Buay Bahuga. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia