Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tikam Rekan Sekerja di Blambangan Umpu Empat Tahun Lalu, Polisi Akhirnya Ringkus Pria ini
Lampungpro.co, 05-Aug-2022

Amiruddin Sormin 1124

Share

Pelaku L saat di Mapolsek Blambangan Umpu. LAMPUNGPRO.CO

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan menangkap L (29) pelaku penganiayaan berat di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Korbannya H (33) warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, mengalami luka tusukan akibat senjata tajam di punggung sebelah kiri.


Menurut Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A.Yudi Taba, penikaman terjadi pada Jumat (8/11/2019) pukul 20.00 WIB, di salah satu perusahaan swasta  di Kampung Gunung Sangkaan,  Blambangan Umpu. "Saat itu korban menanyakan uang hasil pekerjaan dari H yang menggantikan L, yang tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut karena sakit dua hari.

Karena tidak digubris oleh L,  korban melanjutkan pekerjaanya. Setelah itu datang saksi A menemui korban dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun bukannya memenuhi janji untuk membayar, L malah mengajak korban  berkelahi. Seketika itu L mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kemudia menusukkannya ke punggung kiri korban dan melarikan diri.

Korban dibawa ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam. Setelah korban mendapat  pengobatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Pelaku ditangkap Senin (1/8/2022)  pukul 21:00 WIB setelah Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Jalinsum Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu. "Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalinsum Kampung Bumi Baru tanpa perlawanan," kata Kompol A.Yudi Taba, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Sabtu (5/8/2022).

Kini pelaku diamankan ke Mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved