Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilang 432 Pengendara di Operasi Zebra, Belasan Kendaraan Parkir Liar Pinggir Jalan Bikin Macet Ditertibkan Polda Lampung
Lampungpro.co, 24-Oct-2024

Febri 131

Share

Polda Lampung Saat Menertibkan Kendaraan Parkir Liar | Lampungpro.co/Dok Humas

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Operasi Zebra Krakatau 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan di Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penertiban tersebut bertujuan untuk mengurangi pelanggaran parkir yang mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pengguna jalan.

"Selama operasi, petugas kami memeriksa terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang, terutama di pinggiran jalan dan mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan parkir," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan parkir yang ada.

"Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas dan parkir," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Ditlantas Polda Lampung bersama jajaran Satlantas di Polres dan Polresta sudah menindak 432 kali Tilang manual dan 2.917 kali terguran terhadap para pelanggaran lalu lintas.

"Pada hari ke-8 operasi, tilang manual 2023 ada 214 kali, di 2024 ada 432 kali naik 102 persen. Sementara teguran 2023 ada 1.522 kali dan pada 2024 ada 2.917 kali naik 92 persen," sebut Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Menurut Umi, penindakan tersebut mayoritas ditujukan kepada para pelanggar tidak menggunakan helm SNI ada 218 pelanggar, pengendara di bawah umur 93 pelanggar, dan pengguna kendaraan plat palsu 18 pelanggar.

Sedangkan pelanggaran datang dari kendaraan roda empat mayoritas diberlakukan kepada pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman 48 pelanggar, pengemudi di bawah umur 16 pelanggar, dan kendaraan muatan lebih atau ODOL 14 pelanggar.

Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut tidak hanya menindak pelanggar, melainkan juga memberikan preventif dan preemtif, dengan memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved