Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Timbun 569 Liter Solar di SPBU Kalianda, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Panjang dan Katibung Ini
Lampungpro.co, 02-Oct-2022

Febri Arianto 1847

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, menangkap dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar di SPBU Way Urang, Kalianda, Jumat (30/9/2022). Keduanya yakni FJ (21) asal Panjang dan MIS (21) asal Katibung.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diketahui mengangkut 569 liter Solar menggunakan mobil pickup jenis box.

"Keduanya ditangkap saat tim kami sedang patroli di wilayah Way Urang Kalianda. Kami mendapati mobil picup box jenis L300 BE 8186 MV  yang mencurigakan," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Saat diperiksa, ternyata di dalam box kendaraan ditemukan dua tangki tekmon jenis tandon IBC berisikan 569 liter Solar. Dari interogasi, mereka membeli BBM dari beberapa SPBU di Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil tersebut.

"Namun setelah tangki mobil penuh, BBM disedot menggunakan mesin untuk dinaikkan ke tangki tekmon, menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya, hingga tanki tekmon penuh," ujar Hendra.

Dari keterangan kedua pelaku, rencananya mereka akan membawa BBM tersebut ke Desa Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved