KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, menangkap dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar di SPBU Way Urang, Kalianda, Jumat (30/9/2022). Keduanya yakni FJ (21) asal Panjang dan MIS (21) asal Katibung.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diketahui mengangkut 569 liter Solar menggunakan mobil pickup jenis box.
"Keduanya ditangkap saat tim kami sedang patroli di wilayah Way Urang Kalianda. Kami mendapati mobil picup box jenis L300 BE 8186 MV yang mencurigakan," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Saat diperiksa, ternyata di dalam box kendaraan ditemukan dua tangki tekmon jenis tandon IBC berisikan 569 liter Solar. Dari interogasi, mereka membeli BBM dari beberapa SPBU di Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil tersebut.
"Namun setelah tangki mobil penuh, BBM disedot menggunakan mesin untuk dinaikkan ke tangki tekmon, menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya, hingga tanki tekmon penuh," ujar Hendra.
Dari keterangan kedua pelaku, rencananya mereka akan membawa BBM tersebut ke Desa Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia