Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Timbun dan Jual Solar Subsidi, Pria Asal Way Pisang Way Kanan ini Pasrah Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 13-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1484

Share

Petugas Satreskrim Polres Way Kanan saat memeriksa mobil yang dipakai menimbun solar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Satuan Reskrim Polres Way Kanan  meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu (13/04/2022). Pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Way Pisang.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapati pelaku sedang memindahkan solar bersubsidi dari mobil Isuzu Panther BG 1998 LP.

Kendaraan yang digunakan pelaku ini dimodifikasi bagian dalam menggunakan tangki kotak  berkapasitas 1.000 liter yang masih terisi solar subsidi sekitar 300 liter. Petugas juga menemukan 29 jeriken besar berisi solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jeriken kecil sebanyak 20 buah masing-masing berisi 10 liter dan sat selang sepanjang 1 meter.

"Berdasarkan keterangan pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan, Martapura, Kabupaten Oku Timur. Rencananya akan di ual lagi seharga Rp8.500 per liter," kata AKP Andre Tri Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b,c, dan d Undang-UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam  tahun denda Rp60 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved