Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tinggalkan Dinas 309 Hari, Satu Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat
Lampungpro.co, 28-Mar-2022

Febri Arianto 1411

Share

Upacara PTDH Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co/Humas Polres

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota Polresta Bandar Lampung, bernama Aipda Zalili, dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah meninggalkan dinas 309 hari berturut-turut tanpa keterangan. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, memimpin upacara PTDH, Senin (28/3/2022).

Pelaksanaan upacara PTDH di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, tanpa dihadiri personel yang bersangkutan. Meski demikian, upacara dilaksanakan dengan diwakili oleh foto yang bersangkutan.

Personel tersebut, dilakukan PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/755/XI/2021 tanggal 16 November 2021. Pemecatan ini, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pemberian ini sebagai bukti, Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel. Kemudian tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus, melibatkan anggota Polri.

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved