BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota Polresta Bandar Lampung, bernama Aipda Zalili, dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah meninggalkan dinas 309 hari berturut-turut tanpa keterangan. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, memimpin upacara PTDH, Senin (28/3/2022).
Pelaksanaan upacara PTDH di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, tanpa dihadiri personel yang bersangkutan. Meski demikian, upacara dilaksanakan dengan diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Personel tersebut, dilakukan PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/755/XI/2021 tanggal 16 November 2021. Pemecatan ini, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pemberian ini sebagai bukti, Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel. Kemudian tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus, melibatkan anggota Polri.
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia