Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Sinergi Pengawasan Kesehatan, BPJS Jalin Kerjasama Kejaksaan
Lampungpro.co, 16-Apr-2019

Erzal Syahreza 552

Share

BPJS Kesehatan, Nota Kesepahaman, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):
Untuk melakukan sinergi pengawasan kesehatan yang optimal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lampung tandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (16/4/2019).

Melalui nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan akan bekerjasama dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrurazi mengatakan kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk wujud nyata kejaksaan dalam mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Penandatanganan ini dilakukan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya memenuhi JKN terlebih dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan pada segmen pekerja penerima upah," kata Fachrurazi.

Adapun kesepakatan tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk menjalankan amanat negara dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi. Dengan melibatkan peran serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di deputi tiga wilayah yang diharapkan implementasi good governance BPJS Kesehatan dapat didukung secara optimal.

"Adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan diharapkan menambah pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek yang ada yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja," ujar Fachrurazi. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved