PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pelaku penipuan diamankan polisi dan warga saat berusaha kabur usai menipu pegawai BRI Link di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Menurut Kapolsek, pelaku penipuan yang ditangkap itu berinisial AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan korbannya Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat
Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha kabur usai menipu pegawai Jaringan perbankan BRI Link di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. "Peritiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (27/5/2023) sekitar pukul 08.37 WIB. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri," kata Iptu Poltak Pakpahan pada Sabtu (27/5/2023) siang.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut berawal saat AN mendatangi gerai BRI Link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang Rp15 juta. "Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor," kata Poltak.
Setelah dicek, lanjut Poltak, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor dan pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid, namun setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut," kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut, pelaku lima kali ini melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari lima aksi tersebut, tiga tempat kejadian perkara berada di Pringsewu. Sementara dua tempat kejadian lain berada di Kalirejo Lampung tengah dan Natar Lampung Selatan.
"Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online," bebernya.
Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun." Terangnya.
Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek Mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
"Khususnya pemilik usaha agen BRILink, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang," kata Kapolsek. ,(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25506
Humaniora
3346
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia