Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tolak Revisi UU KPK, PMII Lampung Unjuk Rasa di Gedung DPRD
Lampungpro.co, 23-Sep-2019

Heflan Rekanza 718

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Lampung, menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/9/2019) siang.  Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung, dan mendukung penolakan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir.

Koordinator aksi Agis Dwi Prakoso dalam orasinya mengatakan, pasal-pasal yang direvisi tersebut akan melemahkan institusi KPK sebagai lembaga anti rasuah negara yang selama ini banyak menangani kasus besar. "Adanya revisi Undang-Undang juga akan mengganggu Independensi KPK. Jadi kami menolak UU KPK yang telah disahkan dan jangan menjadikan KPK sebagai alat politik," kata Korlap PKC PMII Agis saat berorasi.

Menurutnya anggota legislatif dan eksekutif dianggap tidak mendengarkan aspirasi dari rakyat lantaran banyak pihak yang melakukan penolakan atas revisi Undang-Undang KPK tersebut. Agis mencontohkan, ribuan massa melakukan aksi demonstrasi menolak RUU didepan kantor KPK dan DPR RI. "Dari sana kemudian muncul pergerakan lagi dari berbagai daerah untuk menolak RUU. Meski demikian, UU KPK telah resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 17 September 2019 lalu," ujar dia.

Oleh karena itu, dengan sikap ini, massa menyebut sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada ditangan rakyat. Maka sudah seharusnya badan legislatif maupun eksekutif negara mendengarkan dan mempertimbangkan apa yang telah disuarakan dan diinginkan oleh rakyat.

"Kami juga mengajak bersama-sama mengawasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Karena banyak asumsi beredar bahwa ada yang menunggangi oknum-oknum KPK," jelas dia.

Senada dengan Ketua Umum PKC PMII Lampung Pupung mengungkapkan pihaknya selain menolak revisi UU KPK yang telah disahkan, ada dua tuntutan lainnya yakni stop menjadikan KPK sebagai alat politik negara. "Kami menyuarakan ke dewan bahwasanya ada gejolak di masyarakat terkait peran KPK sekarang dan stop jangan menjadikan KPK sebagai alat politik dan mengajak masyarakat terlibat aktif mengawasi kinerja KPK," ungkap Pupung. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved