BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria dan wanita asal Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ada pun keduanya yakni pria inisial Gilang (22) dan wanita inisial Eva (41).
Kepala Satres Narkoba Kompol Zainul Fachri mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar pada Senin (20/9/2021). Masyarakat melaporkan bahwa di Jalan Sultan Badaruddin, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah mendapat informasi, tim langsung menuju bergerak melakukan penyelidikan. Setelah itu didapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan," kata Kompol Zainul Fachri dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Saat digeledah terhadap pelaku Gilang, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, lima pil ekstasi, dan satu unit timbangan digital. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap pemesan dan mendapati wanita dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Karena curiga, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap perempuan bernama Eva. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang sabu-sabu dan satu unit timbangan digital," ujar Zainul Fachri.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan, langsung diamankan ke Mako Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
425
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia