Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Transit di Hotel Bandar Lampung, Warga Banjarmasin Ditangkap Bawa Sabu 84 Kilo dan 30 Ribu Ekstasi
Lampungpro.co, 20-Dec-2020

Febri 4131

Share

Warga Banjarmasin Beserta Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang kurir narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial HE alias Emon ditangkap jajaran Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin saat transit disebuah kamar hotel berbintang di wilayah Telukbetung Utara Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020) malam. HE ditangkap karena didapati membawa 84 bungkus sabu seberat 84 Kilogram dan enam bungkus berisi 30 ribu butir pil ekstasi.

Dalam keterangan resminya, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto mengatakan, HE yang merupakan warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Timur, Kota Banjarmasin ini ditangkap bersama barang bukti di hotel. Saat digerebek disalah satu kamar hotel berbintang, polisi menemukan empat buah tas koper berisi sabu dan ekstasi.

"Pelaku HE ini, merupakan kurir yang ditangkap di Bandar Lampung dan merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Penangkapan HE berawal dari kecurigaan masyarakat, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk dan diedarkan di Banjarmasin," kata Irjen Rikwanto dalam keterangannya.

Berawal dari laporan tersebut, kemudian anggota dari jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, langsung melakukan pengintaian terhadap kurir tersebut. Selanjutnya Tim Unit Idik I Satres Narkoba, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, hingga akhirnya diketahui alamat serta identitas kurir tersebut.

"Penangkapan dipimpin langsung Kepala Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat. Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin dengan rute menuju Jakarta, Medan, Bukit Tinggi, Padang, Bengkulu, hingga akhirnya sampai di Kota Bandar Lampung dan berhasil dibekuk disebuah hotel berbintang," ujar Rikwanto.

Hingga kemudian, polisi berhasil meringkus kurir tersebut dan menyita barang bukti berupa 84 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Atas perbuatannya ini, HE dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Utara Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto membenarkan, adanya penangkapan yang dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin di wilayah hukumnya. Ia juga membenarkan, jika penangkapan tersebut terkait peredaran narkotika jaringan lintas provinsi.

"Iya benar, ada penangkapan disekitaran Telukbetung Utara Bandar Lampung, tapi itu sudah lama. Kami tak mengetahui pasti detail penangkapan. Namun yang jelas, penangkapan dari Polresta Banjarmasin. Bukan kita yang nangkap, itu dari Kalimantan, yang kebetulan lokasinya di sini," kata Kompol Indra. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved