BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jasa Raharja Cabang Lampung menjamin tiga orang yang meninggal dunia, dan satu orang luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di turunan Seaport Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung. "Kami turut berduka cita atas tewasnya korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan pada Sabtu malam," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Suratno, Minggu (8/3/2020) kemarin.
Suranto menjelaskan, untuk korban yang meninggal dunia maupun luka-luka akan terjamin sesuai dengan UU No.34 Tahun 1964. Menurutnya, sesuai UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran santunan Jasa Raharja nagi korban kecelakaan lalu lintas yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, dan Santunan perawatan Rp20 juta.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat kendaraan truk fuso BE 9877 CT megalami rem blong di turunan Seaport Pelabuhan Bakauheni. Truk tersebut menabrak sekitar sebelas motor yang sedang parkir di samping Seaport Pelabuhan Bakauheni. Dalam kejadian ini tiga orang meninggal dunia, dua meninggal di lokasi kejadi, sementara satu meninggal dalam.perawatan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
2299
418
25-Dec-2025
2299
25-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia