Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

TSM Tidak Terbukti, Gugatan Nessy-Imam di Pilkada Lampung Tengah Ditolak MK
Lampungpro.co, 16-Feb-2021

Febri 830

Share

Suasana Sidang Dismisal MK | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) turut menolak gugatan permohonan pekara perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Lampung Tengah, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Nessy Kalviah-Imam Suhadi. Hal ini terungkap dalam sidang putusan dismisal, yang digelar MK secara virtual pada Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 1/ PHP.BUP-XIX/2021. Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU Lampung Tengah dan eksepsi pihak-pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu, Majelis Hakim MK dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kemudian terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang terjadi di 18 Kecamatan, pemohon mengajukan permohonan ke Bawaslu Lampung dan sudah ditindaklanjuti.

Ada pun hasil persidangan di Bawaslu Provinsi Lampung pada 6 Januari 2021 lalu, menyatakan pelanggaran tidak terbukti TSM. Kemudian pemohon mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung nomor 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 ke Bawaslu RI tanggal 8 Januari 2021.

Putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022 yang menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung. Selanjutnya dalam putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022, menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved