Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,18 Miliar PTPN VII, Cucuk-cabut Gugatan Tri Guntoro Dinilai tak Serius
Lampungpro.co, 02-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4009

Share

Suasana sidang gugatan PTPN VII di PN Tanjungkarang. LAMPUNGPRO.CO/PTPN VII

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perkara perdata antara Tri Guntoro yang notabene masih berstatus karyawan melawan Direksi PTPN VII masih bergulir. Kini, muncul klaim dari Kantor Hukum Gindha Ansori WaykaThamaroni Usman (GAW-TU) selaku Kuasa Hukum Tri Guntoro selaku penggugat, yang mengaku kembali mendaftarkan gugatan  di tanggal yang sama pasca pencabutan perkara secara mendadak pada agenda sidang 29 November 2022.

 

Hal ini sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, S.H., dan Hakim Anggota Elfiyanto D., S.H., M.H.,dan Hendro Wicaksono, S.H., M.H. Sebelumnya Direksi PTPN VII dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang dihentikan oleh PN Tanjungkarang, didampingi  Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII.

Sejak perkara tersebut bergulir Direksi PTPN VII melalui kuasa hukum senantiasa hadir dan patuh pada prosedur yang berlaku. Arief Chandra Gutama senior lawyer RND Lawfirm mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum.

Persidangan menjadi berlarut-larut karena ketidakseriusan dalam mengajukan gugatan yang terdaftar sejak bulan Oktober 2022 di PN Tanjungkarang. Gugatan yang diajukan oleh penggugat terkesan tidak serius, dikarenakan gugatan justru dicabut ketika upaya mediasi oleh Hakim Mediator tidak tercapai. Lazimnya gugatan dicabut karena tercapainya kesepakatan dalam agenda sidang mediasi, namun yang terjadi justru sebaliknya, urai Arief Chandra Gutama Senior Lawyer RND Lawfirm, Jumat (2/12/2022).

 

Selain itu, jika penggugat sejak awal cermat merasa perlu adanya perubahan substansi isi gugatan atau perbaikan surat kuasa yang merupakan hal mendasar. "Kenapa tidak dari awal agenda persidangan sudah diajukan perbaikan atau pencabutan gugatan, jelas Chandra.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tuntutan Ganti Rugi Rp3,18 Miliar, Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII Dilayangkan Kembali

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18439


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved