Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,18 Miliar PTPN VII, Cucuk-cabut Gugatan Tri Guntoro Dinilai tak Serius
Lampungpro.co, 02-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3995

Share

Suasana sidang gugatan PTPN VII di PN Tanjungkarang. LAMPUNGPRO.CO/PTPN VII

 

Hal ini sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, S.H., dan Hakim Anggota Elfiyanto D., S.H., M.H.,dan Hendro Wicaksono, S.H., M.H. Sebelumnya Direksi PTPN VII dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang dihentikan oleh PN Tanjungkarang, didampingi  Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII.

Sejak perkara tersebut bergulir Direksi PTPN VII melalui kuasa hukum senantiasa hadir dan patuh pada prosedur yang berlaku. Arief Chandra Gutama senior lawyer RND Lawfirm mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum.

 

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tuntutan Ganti Rugi Rp3,18 Miliar, Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII Dilayangkan Kembali

Kuasa Hukum penggugat sepertinya juga belum membaca esensi pertimbangan Penetapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang terkait pencabutan gugatan. Berdasakan ketentuan Pasal 271 Rv pencabutan gugatan hanya diperkenankan selama gugatan belum dibacakan dalam agenda persidangan.

 

Tetapi ketika gugatan sudah dibacakan dan tergugat memberikan jawaban, pencabutan gugatan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari tergugat. Jadi statement pihak lain dalam keterangan yang dipublikasikan bahwa penggugat dapat kapan saja berhak mencabut gugatan sebelum putusan dibacakan adalah tidak tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, Direksi PTPN VII berdasarkan hasil audit internal perusahaan, memberikan sanksi kedisiplinan kepada Tri Guntoro yang terbukti melakukan tindakan fraud berdasarkan hasil audit internal perusahaan mengakibatkan kerugian (underweight) bagi PTPN VII senilai Rp3,18 miliar atas perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Direksi PTPN VII melalui RND Lawfirm melayangkan dua kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved