Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Turun ke Lampung, Ombudsman RI Tangani Persoalan Konflik Petambak Udang Hingga Perdagangan di Pesisir Barat
Lampungpro.co, 02-Aug-2024

Febri 145

Share

Ombudsman RI Saat Jumpa Pers Penanganan Masalah di Pesisir Barat | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Ombudsman RI, turun ke daerah pedalaman di Lampung tepatnya di Pesisir Barat, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan lainnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, salah satu yang paling menonjol untuk ditangani berkaitan dengan konflik petambak udang di wilayah Pesisir Barat.

"Kami ingin menyelesaikan laporan masyarakat petambak udang di Pesisir Barat, laporan ini tidak ditangani perwakilan Lampung, karena persoalannya lintas kementerian di pusat, sehingga substansinya menjadi laporan pusat," kata Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Laporan itu bermula dari tujuh pengusaha petambak yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS). Awalnya mereka beroperasi sejak 2010 sebelum Pesisir Barat terbentuk.

Namun pada saat itu, aturan RTRW baru disahkan pada 2017 menetapkan kawasan pesisir sebagai area wisata, sehingga para pengusaha diminta untuk menutup usaha mereka.

"Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah daerah di sana, lalu mengusulkan beberapa opsi dengan kompensasi, relokasi, atau melanjutkan usaha dengan syarat melengkapi izin tanpa penambahan," ujar Yeka Hendra Fatika.

Selain itu, Ombudsman juga saat ini sedang melakukan kajian dan menguji apakah para pengusaha petambak tersebut, dilibatkan dalam penyusunan RTRW atau tidak.

Dengan nilai investasi awal yang mencapai Rp7 miliar menurut Yeka, hal itu menjadi pertimbangan penting dalam mencari solusi yang adil.

Setelah mengkonfirmasi laporan tersebut, Ombudsman memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pendapat atau hasil temuan pemeriksaan tersebut.

Dalam hal itu, Ombudsman memberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulisnya paling lambat diterima pada 9 Agustus 2024.

"Setelah menerima sanggahan atau tanggapan dari Pemkab, kami akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkannya pada 16 Agustus 2024," ungkap Yeka Hendra Fatika.

Rencananya, LHP tersebut akan diserahkan Ombudsman RI kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan beberapa kementerian atau lembaga lainnya sebagai pihak terkait.

Ada pun isi LHP Ombudsman tersebut, nantinya akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, atasan terlapor, maupun pihak terkait lainnya

Kemudian isi dari bentuk tindakan korektif tersebut, hingga kini belum dapat disampaikan karena saat ini masih pada tahap akhir monitoring palaksanaan LHP.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan memonitoring pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman pada 27 September 2024, atas persoalan tujuh pengusaha petambak tersebut.

Selain menangani masalah petambak udang tersebut, Ombudsman turut memonitor penyaluran pupuk bersubsidi di Pesisir Barat

Ombudsman juga memonitoring sektor perdagangan dan kemeterologian, dengan melakukan pengawasan disejumlah SPBU dan pasar di Pesisir Barat

Hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan pelanggaran seperti timbangan yang tidak sesuai standar, hingga pompa BBM dengan tera rusak disalah satu SPBU di Pesisir Barat.

Ombudsman juga mengawasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI Pesisir Barat, dimana saat ini penyalurannya baru mencapai 24 persen dan tergolong masih rendah.

Dengan berbagai temuan tersebut, Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong perbaikan layanan publik di Pesisir Barat, yang menjadi kabupaten baru yang membutuhkan banyak pembenahan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved