BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, memberikan pandangan mengenai dampak kebijakan dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh pengusaha serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah, terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) 6,5 persen pada tahun 2025.
Sidik Efendi mengatakan, pihaknya menekankan kenaikan UMK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.
Dengan meningkatnya upah, diharapkan daya beli masyarakat juga akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Namun kami juga mengingatkan, kenaikan ini dapat memberikan beban tambahan bagi pengusaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis," kata Sidik Efendi dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Sidik Efendi menilai, penerapan kebijakan tersebut tidak akan mudah, sebab banyak pengusaha yang mungkin kesulitan untuk memenuhi ketentuan upah minimum baru tersebut.
"Sektor-sektor tertentu seperti perdagangan dan jasa, mungkin akan merasakan dampak yang lebih besar karena mereka bergantung pada tenaga kerja dengan upah rendah. Hal ini bisa memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), jika pengusaha tidak mampu menyesuaikan biaya operasional mereka," ujar Sidik Efendi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung ini juga menyarankan, agar pengusaha yang merasa kesulitan untuk menaikkan UMK dapat melakukan beberapa langkah strategis.
Pertama, melakukan efisiensi operasional, dimana pengusaha harus mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi atau layanan, agar dapat mengurangi biaya tanpa mengorbankan kualitas.
"Kedua, melakukan diversifikasi produk, para pengusaha bisa mengembangkan produk atau layanan baru yang dapat menarik lebih banyak pelanggan dan meningkatkan pendapatan," ungkap Sidik Efendi.
Langkah ketiga, bisa dengan berdialog dengan karyawan. Menurutnya, mengadakan dialog terbuka dengan karyawan harus dilakukan, untuk menjelaskan kondisi perusahaan dan mencari solusi bersama terkait penyesuaian upah.
Kemudian di sisi lain, Sidik Efendi juga menekankan pentingnya peran pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain, melakukan sosialisasi kebijakan secara luas mengenai kenaikan UMK kepada pengusaha dan pekerja, agar semua pihak memahami implikasi dari kebijakan ini.
Kemudian memberikan pelatihan dan pendampingan, kepada pengusaha mengenai manajemen keuangan dan efisiensi operasional untuk membantu mereka beradaptasi dengan kenaikan biaya.
Terakhir, adanya pemberian insentif bagi UMKM, dimana pemerintah menyusun program insentif atau bantuan bagi UMKM yang terdampak oleh kenaikan UMK, agar mereka tetap dapat beroperasi dan mempertahankan tenaga kerja.
Bagi anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Sukabumi, Sukarame, dan Tanjung Senang ini, knaikan UMK 6,5 persen di Bandar Lampung merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga membawa tantangan bagi pengusaha.
Oleh karenanya, penting adanya kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta, untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya pendekatan yang tepat, maka diharapkan kenaikan UMK di Bandar Lampung dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, dan perekonomian daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1067
Lampung Timur
7074
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia