Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Cekoki Minuman Keras, Pria ini Perkosa Remaja di Dekat Irigasi Way Curup Mataram Baru Lampung Timur
Lampungpro.co, 04-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5850

Share

Pelaku pemerkosaan AS dan barang bukti yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

MATARAM BARU  (Lampungpro.co): Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, menangkap laki-laki yang diduga  melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan. Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto, Minggu (4/6/2023) menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur.

Berawal pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temannya pergi kesuatu tempat dengan menggunakan mobil Honda Jazz. Sesampainya di lokasi Jalintim dekat Irigasi Way Curup, Desa Mataram Baru,  Lampung Timur,

Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya menenggak minuman beralkohol. Beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksa melayani hawa nafsunya. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku  mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya. Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rudy Apriyanto, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB menangkap pelaku di sebuah toko Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono. 

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong baju tangan panjang warna coklat, sepotong baju dalaman, sepotong BH, sepotong celana jeans, satu unit mobil Honda Jazz. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf "B" UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.  Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved