BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan adanya anak yang dianiaya di pondok pesantren (Ponpes) di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, pemberitaan yang beredar bukanlah terjadi di lingkungan pondok pesantren, melainkan terjadi di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.
Menurutnya, lembaga yang diduga menjadi tempat penganiayaan tidak memiliki izin operasional pesantren, sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren.
Berdasarkan data Kemenag Bandar Lampung, lembaga tersebut pernah mengajukan izin operasional (izop) sebagai pesantren. Namun kemudian tidak melakukan perpanjangan izop, dan saat ini tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan di dalamnya.
Namun terkait dengan adanya kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, Kanwil Kemenag Lampung merasa sangat prihatin, hal itu bisa terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera.
Dengan dalih apapun, kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut.
Sebelumnya anak di panti asuhan di Jalan R.E Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diduga dianiaya oleh pengasuh dan delapan anak putri yang tinggal di tempat tersebut. Saat ini, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pengacara untuk diselesaikan melalui ranah hukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia