Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Anak Pesantren di Telukbetung Bandar Lampung Dianiaya, Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung
Lampungpro.co, 05-Nov-2023

Febri 5925

Share

Ilustrasi Penganiayaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan adanya anak yang dianiaya di pondok pesantren (Ponpes) di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, pemberitaan yang beredar bukanlah terjadi di lingkungan pondok pesantren, melainkan terjadi di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.

"Kami sudah menurunkan tim langsung ke lokasi dan telah mendapatkan kejelasan, kejadian tersebut tidak terjadi di pesantren, melainkan terjadi di panti asuhan, kata Puji Raharjo dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, lembaga yang diduga menjadi tempat penganiayaan tidak memiliki izin operasional pesantren, sehingga tidak bisa disebut sebagai lembaga pesantren.

Berdasarkan data Kemenag Bandar Lampung, lembaga tersebut pernah mengajukan izin operasional (izop) sebagai pesantren. Namun kemudian tidak melakukan perpanjangan izop, dan saat ini tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan di dalamnya.

Hal ini penting untuk diketahui, agar masyarakat paham duduk permasalahannya dan tidak mendistorsi nilai-nilai lembaga pesantren, sebagai tempat pendidikan ilmu agama bagi generasi penerus, ujar Puji Raharjo.

Namun terkait dengan adanya kekerasan yang dilakukan pada anak-anak, Kanwil Kemenag Lampung merasa sangat prihatin, hal itu bisa terjadi di lembaga yang seharusnya merawat anak-anak agar bisa sejahtera.

Dengan dalih apapun, kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, termasuk pengasuh LKSA atau panti asuhan tersebut.

Sebelumnya anak di panti asuhan di Jalan R.E Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diduga dianiaya oleh pengasuh dan delapan anak putri yang tinggal di tempat tersebut. Saat ini, permasalahan tersebut sedang ditangani oleh pengacara untuk diselesaikan melalui ranah hukum. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1546


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved