Hasil pemeriksaan awal, kata Imam, menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta status kepesertaan BPJS yang digunakan saat pasien datang tercatat valid.
“Rumah Sakit Abdul Moeloek telah melakukan verifikasi awal terhadap Nyonya WK dengan NIK dan KK serta keaktifan BPJS kepesertaannya bahwa itu valid dan sah,” ujar Imam dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2026).
Berdasarkan data pelayanan yang dimiliki rumah sakit, pasien dengan identitas tersebut tercatat mendapatkan perawatan di RSUDAM pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 03.43 WIB.
Imam mengatakan, rangkaian pelayanan pasien tersebut juga tercatat dalam dokumen rumah sakit yang ditandatangani oleh suami pasien. Identitas suami tersebut, menurutnya, tercatat sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga.
“Benar data itu valid dan evidence ini bisa dipakai sebagai bukti investigasi lanjutan dari pihak BPJS,” katanya.
Terkait informasi dari keluarga Wiwik yang menyebut terdapat perbedaan data seperti tanggal lahir, kecamatan maupun desa dalam identitas pasien yang tercatat di rumah sakit, Imam mengatakan hal tersebut perlu ditelusuri melalui proses investigasi lebih lanjut.
Ia menegaskan, rumah sakit bekerja berdasarkan data yang tersedia dan hasil verifikasi pada saat pasien mendapatkan pelayanan.
Berikan Komentar
Seperti lilin. Memberi cahaya kepada orang lain, tetapi perlahan...
6215
Olahraga
817
Kominfo Lampung
1228
Kominfo Lampung
780
Bank Lampung
1067
759
06-Oct-2026
817
06-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia