Namun, terkait kasus yang dialami Wiwik, pihak rumah sakit menyatakan masih diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana data kepesertaan tersebut dapat digunakan oleh pasien yang mendapatkan pelayanan pada 2024.
Imam juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tertentu untuk memulihkan kembali status kepesertaan apabila dalam kasus penggunaan kartu oleh pihak lain terdapat pengakuan dari peserta atau keluarganya.
Dalam kondisi tersebut, peserta dapat menjalani proses pemulihan dengan menyelesaikan kewajiban tertentu terkait kerugian yang timbul dari pelayanan sebelumnya.
Menurut Imam, mekanisme pembayaran tersebut dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan, mengingat biaya pelayanan yang diberikan kepada pasien sebelumnya telah diklaim dan dibayarkan kepada rumah sakit.
“Kalau keluarga mengakui bahwasanya kartu itu memang dipinjamkan, maka dia bisa dipulihkan dengan satu ketentuan, membayar kerugian negara,” jelasnya.
Namun, mekanisme tersebut belum dapat diterapkan dalam kasus Wiwik karena yang bersangkutan membantah pernah menggunakan maupun meminjamkan kartu kepesertaannya kepada pihak lain.
“Kasus yang ini kan dia tidak mengakui, dia tidak bersedia membayar. Bagaimana bisa dipulihkan?” kata Imam.
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
20286
Kominfo Lampung
1041
Pendidikan
1075
Lampung Tengah
931
Bandar Lampung
1174
Bandar Lampung
1296
225
23-Aug-2026
293
23-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia