Terlebih, pasien yang datang pada saat itu disebut berada dalam kondisi gawat darurat dan mengalami penurunan kesadaran. Dalam situasi tersebut, rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan medis dan tidak dapat begitu saja menolak pasien.
“Ketika dia datang dengan keadaan gawat darurat, Abdul Moeloek tidak bisa menolak. Karena sudah sesuai, verifikasinya sudah sesuai dan kondisinya sesuai. Itulah yang kita rawat dan kita lakukan pelayanan,” tegas Imam.
Menurutnya, rumah sakit juga meminta sejumlah dokumen pendukung dalam proses pelayanan, termasuk fotokopi KTP, KK, dan kartu kepesertaan.
“Tidak ada alasan Abdul Moeloek untuk menolak pasien ini karena waktu itu dia datang dengan penurunan kesadaran,” ujarnya.
Imam menjelaskan, sistem verifikasi kepesertaan JKN saat ini terus diperkuat untuk mencegah terjadinya penggunaan identitas oleh pihak lain.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah verifikasi biometrik, seperti pencocokan sidik jari dan pengenalan wajah.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat semakin mempersempit kemungkinan penggunaan identitas peserta oleh orang yang tidak berhak.
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
20287
Kominfo Lampung
1042
Pendidikan
1076
Lampung Tengah
932
Bandar Lampung
1175
Bandar Lampung
1297
226
23-Aug-2026
297
23-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia